Kepala Daerah Diminta Menjaga Wibawa

Kepala Daerah Diminta Menjaga Wibawa
Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Para kepala daerah diminta untuk tidak merendahkan diri dan senantiasa menjaga kewibawaannya. Permintaan disampaikan Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar, menjawab sejumlah wartawan perihal dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate yang melanggar aturan, namun tetap dipertahankan. Bahkan disebut-sebut dibackup orang-orang tertentu dan kepala daerah.

"Kepala daerah harus menjaga kewibawaannya. Jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Terlebih lagi melindungi orang-orang atau kelompok yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara," tegas Riza di Medan, Senin (6/12).

Apalagi, dijelaskan Riza, dokter pelanggar aturan tersebut bukan saja merugikan negara, tetapi lebih dari itu, rakyat juga dirugikan.

"Begini, dalam kasus dokter ASN Kota Ternate yang berpraktek di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), secara tegas saya katakan telah melakukan kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Bagaimana seorang dokter yang dibiayai oleh Kota Ternate, Maluku Utara, namun berpraktek di rumah sakit swasta di luar kota dan provinsi berbeda. Ini namanya sudah kejahatan terhadap negara dan masyarakat, terlebih rakyat Kota Ternate," jelas Riza.

Bisa dibayangkan, lanjut Riza menuturkan, sumber daya tenaga medis di Kota Ternate jauh lebih kecil di banding Provinsi Sumut. Akan tetapi, yang bersangkutan tega meninggalkan kota yang menggaji dan sangat membutuhkannya.

"Anda bisa bayangkan. Seorang dokter dibutuhkan di suatu daerah. Lalu digaji oleh pemerintah daerah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya di situ, dan malah berpraktek di rumah sakit swasta di kota lain, di luar provinsi tersebut. Artinya, sang dokter ini makan gaji buta. Lalu, atas dasar itu, Anda bisa menilai sendiri sikap dokter seperti ini," tutur Riza.

Ironisnya, sebut Riza, kepala daerah, baik Kabupaten Batubara, Sumut, dan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, seolah-olah tutup mata dengan persoalan ini.

"Saya katakan tutup mata, berdasarkan informasi yang saya terima, dokter ini sudah 7 tahun lebih mangkir dari tugasnya di Kota Ternate. Kok bisa selama itu? Maka, patut diduga, kepala daerah baik di Batubara, Sumut, maupun Kota Ternate, Maluku Utara, takut atau lebih tepatnya tidak menjaga kewibawaannya, karena mau diintervensi oleh sang dokter atau orang-orang di belakang dokter pelanggar aturan tersebut. Padahal, tenaga dan keahlian sang dokter itu sangat dibutuhkan oleh rakyat Kota Ternate," sebutnya.

Untuk itu, ungkap Riza, LKKP Keadailan secara tegas meminta kepada kepala-kepala daerah untuk mengembalikan dokter itu ke tempat tugasnya sebagai ASN.

"Jika tidak, dokter-dokter pelanggar aturan akan merasa besar kepala, karena bisa semau hatinya, karena telah berhasil mengintervensi kepala-kepala daerah," ungkap Riza.

Namun, kata Riza, jika para kepala-kepala daerah tersebut di atas tidak mampu atau tak lagi punya kewibawaan karena takut dengan orang-orang tertentu, serta kelompok lainnya yang berada di belakang oknum dokter tersebut, maka LKKP Keadilan akan membawa persoalan ini kepada Presiden, Ombudsman, dan lembaga negara berkompeten lainnya.

"Bahkan jika perlu, kita akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa ke KPK? Karena ada kerugian keuangan negara di situ. Dalam hal ini anggaran Kota Ternate dan lain sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut, Ramlan Sitompul meminta dokter penabrak aturan untuk segera bertaubat.

Penegasan tersebut disampaikan Ramlan Sitompul menjawab wartawan perihal adanya dokter ASN Kota Ternate yang tidak kembali ke daerahnya setelah usai tugas belajar.

"Dokter-dokter penabrak aturan tersebut untuk segera bertaubat. Atau buat negara sendiri," katanya lewat sambungan telepon, Senin, (29/11).

Namun, kata Ramlan, dalam kasus ini, seharusnya pemerintah asal ASN tersebutlah yang harus lebih proaktif.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, yang dikonfirmasi sebelumnya meminta dokter ASN Kota Ternate itu kembali ke daerahnya.

"Karena tingkat kebutuhan kita di sini terhadap dokter juga sangat tinggi. Kita juga sangat kekurangan. Sehingga saya minta kepada pemerintah kota untuk dikembalikan dokter-dokter yang sudah selesai tugas belajar tetapi belum kembali, itu harus dikembalikan," tegas Sofyan Ali lewat sambungan telepon, Minggu, (28/11).

Jika tidak juga kembali, lanjut dijelaskannya, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas, diputuskan atau dipindahkan.

"Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter)," jelasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi