Aung San Suu Kyi dari Myanmar digulingkan militer pada Februari 2021 dan menghadapi serangkaian tuduhan yang beragam (AFP/STR)
Analisadaily.com, Yangon - Pengadilan Myanmar memenjarakan Aung San Suu Kyi selama empat tahun karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.
“Aung San Suu Kyi dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam,” kata juru bicara junta, Zaw Min Tun dilansir dari Agencies dilansir dari Channel News Asia, Senin (6/12).
Ini adalah vonis pertama dalam persidangan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian.
Kata dia, mantan presiden, Win Myint, juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, namun mereka belum akan dibawa ke penjara.
"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw,” tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Aung San Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada dini hari 1 Februari, mengakhiri jeda singkat demokrasi Myanmar.
Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Peraih Nobel menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal.
Wartawan telah dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer, dan pengacara Aung San Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.
Pendukungnya mengatakan, kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta mengatakan, Aung San Suu Kyi, sedang menjalani proses hukum pengadilan independen yang dipimpin seorang hakim yang ditunjuk pemerintahannya sendiri.
Lebih dari 1.300 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal.
Komunitas internasional mengutuk kekerasan
(CSP)