Dirjen PKTN Kemendag: Indeks Keberdayaan Konsumen Sumatera Utara di Atas Rata-rata

Dirjen PKTN Kemendag: Indeks Keberdayaan Konsumen Sumatera Utara di Atas Rata-rata
Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait kebijakan perlindungan konsumen. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait kebijakan perlindungan konsumen, Senin (06/12).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan, indeks keberdayaan konsumen Sumatera Utara berada di atas rata-rata indeks keberdayaan konsumen nasional. Hal ini menunjukkan konsumen di Sumatera Utara sudah ada di level mampu melindungi dan menuntut haknya sebagai konsumen Indonesia.

“Dengan adanya kontrak kerja sama ini, mahasiswa dan para dosen, serta segenap civitas akademika FH USU menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya di Sumatera Utara,” ucap Dirjen PKTN.

Menurut Veri, dalam rangka meningkatkan keberdayaan konsumen, perlu adanya sinergisitas antara pemangku kepentingan dan berbagai stakeholder terkait.

“Peran pemerintah tentu saja tidak cukup, untuk itu perlu adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait lainnya, salah satunya adalah dunia kampus yang memiliki peran aktif,” katanya.

Ia berharap, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Hal ini mengingat mahasiswa sebagai garda terdepan penyebaran informasi mengenai konsumen cerdas dan berdaya. Menurutnya, mahasiswa dapat melakukan edukasi melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Jadi diharap dengan kerjasama ini indeks keberdayaan konsumen di Sumut dapat lebih meningkat, membentuk konsumen Sumatera Utara yang cerdas dan berdaya,” ujar Veri.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, produk utama dalam kerja sama ini tetap bagaimana pihak kampus membantu pemerintah untuk bisa membentuk konsumen cerdas, berdaya dan cinta kepada produk dalam negeri.

“Bagaimana konsumen mencintai buatan negerinya, kepercayaan ini yang akan kita kembalikan. Kita buat konsumen kita merasa haknya dilindungi, sehingga ia percaya dengan produk sendiri,” kata Dekan FH.

Tak hanya itu, Dr. Mahmul menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Perdagangan ini akan dikembangkan kepada aktivitas Tridharma perguruan tinggi.

“Tak sekadar hanya untuk persoalan perlindungan konsumen secara umum, tapi juga kita mengarahkan kerja sama ini dalam aktivitas Tridharma, misalnya penelitian atau dalam pelaksanaan MBKM,” lanjutnya.

Dr. Mahmul mengatakan, setelah penandatangan ini akan dirumuskan bentuk kerja sama lainnya, seperti penelitian, pengabdian, penyuluhan dan advokasi.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi