Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus penipuan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Rantauprapat - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan ratusan juta, lewat modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA dengan mengamankan satu orang pelaku. Pelaku ME alias Erwin (27), berhasil diamankan petugas pada, Jumat (3/12) sekira pukul 18.00 WIB di kota pelariannya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau.
“Pelaku berhasil kita amankan dari Provinsi Riau, saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit di RSU Santa Maria,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Rabu (8/12).
Diterangkan Rusdi, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, dua unit handphone lain merk serta uang tunai sebesar Rp 5,9 juta. Kemudian, hasil interogasi kepada pelaku yang mengakui, telah melakukan lebih dari 20 kali aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA.
Namun, kata Rusdi, saat ini sesuai data yang tercatat baru delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, dengan total kerugian para korban berdasarkan data delapan orang korban mencapai Rp 996 juta.
Untuk itu, Rusdi mengimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti. "Masyarakat diimbau, agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati-hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu," imbuh Rusdi Marzuki.
Terhadap pelaku, Rusdi menambahkan, masih dilakukan pengembangan dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(BR)