Kasi Intel Kejaksaan Negeri TBA, Dedy Saragih (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (TBA) melayangkan surat panggil ke Robby Mesa Nura, warga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur, selaku salesman marketing dan Azir Zarroaga selaku Direktur PT Bangun Karya Sembilan Satu sebagai saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami melayangkan surat panggilan ke Robby Messa Nura salesmen dan Azir Zarroaga selaku Direktur PT Bangun Karya Sembilan Satu untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri TBA, Dedy Saragih, Kamis (9/12).
Tujuan pemanggilan ini tidak lain untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan peningkatan Jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830-STA 10+330 dengan anggaran sebesar Rp 2.261.761.000 pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Asahan Tahun Anggaran 2018.
"Pihak saksi yang dipanggil pada tanggal 8 Desember 2021 tidak hadir tampa keterangan," ujarnya.
Robby Mesa Nura juga pernah dipanggil paksa oleh Kejaksaan TBA atas perintah Pengadilan Tipikor Medan namun selalu mangkir. Diketahui juga pada saat itu Robby dipanggil sebagai saksi dari tersangka Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan oknum konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) yang saat ini menjalani persidangan di PN Tipikor Medan.
Kejaksaan Negeri TBA menuntut Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) delapan tahun penjara dipotong masa tahanan denda Rp 300 juta, Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dituntut delapan tahun penjara potong masa tahanan denda Rp 300 juta Dan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) dituntut empat tahun penjara potong masa tahanan denda Rp 200 juta.
"Ketiga rekan dari Robby Mesa Nura sudah dituntut dan besok sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda putusan, dan kami berharap putusan besok sesuai dengan tuntutan kami," tegas Dedy.
(ARI/RZD)