3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Dinas DPRD Deliserdang

3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Dinas DPRD Deliserdang
Kasi Intelijen Kajari Deliserdang, Syahron Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan perawatan mobil dinas di DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019, mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp 1,3 miliar.

“Penetapan ini sesuai dengan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, nomor B-5298, 5299, 5300/L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021,” kata Kasi Intelijen Kajari Deliserdang, Syahron Hasibuan, Kamis (9/12).

Ketiga tersangka adalah berinsial IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan bermotor dinas, RTA selaku bendahara pengeluaran, keduanya adalah pegawai pada Sekretariatan DPRD Deliserdang. Selanjutnya seorang lagi adalah rekanan berinsial J.

Kata dia, kasus dugaan korupsi itu ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Deliserdang setelah medapatkan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dugaan penyalahgunaan perawatan mobil dinas, yakni pada 23 unit tahun 2018 dan 18 unit Tahun 2019. Permainan dugaan penyalahgunaan pergantian oli perbulan, pergantian sukucadang dan pemeliharaan lainnya.

“Tim Penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” bebernya.

Kasus ini akan terus ditingkatkan penyidikannya, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi