Ilustrasi. Seorang anak disuntik vaksin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun mulai 14 Desember 2021 di 115 kabupaten/kota di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 tahun tanggal 13 Desember 2021.
Kick off implementasi kebijakan ini diwujudkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut dengan menyelenggarakan sosialisasi dan launching vaksin anak usia 6-11 Tahun di tiga kabupaten di Sumatera Utara.
"BIN telah melaksanakan sosialisasi dan launching vaksin anak di kota Sibolga, kabupaten Karo dan Tapanuli Utara," kata Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana, Selasa (14/12).
Asep menjelaskan bahwa di Kabupaten Karo, kegiatan digelar di SD Negeri Percontohan Kabanjahe, jalan Selamat Ketaren, di Tapanuli Utara di pendopo rumah dinas Bupati Tapanuli Utara di jalan Ahmad Yani, dan di Kota Sibolga digelar di SD Negeri 084094 jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil.
"Harapan kita, dengan launching di 3 kabupaten kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten kota lainnya, dapat mempersiapkan anak-anak kita usia 6-11 tahun untuk menjalani Vaksinasi," jelasnya.
"Dan khususnya bagi enam kabupaten/kota lainnya di Sumut, yang termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi anak ini," tegas Kabinda.
Mewakili kepala daerah, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, menyampaikan apresiasinya kepada BIN yang telah memilih anak-anak Tapanuli sebagai peserta pertama vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Kita apresiasi langkah Kabinda Sumut untuk vaksinasi usia 6-11 tahun di Taput. Mudah-mudahan sehat- sehat semua. Indonesia sehat, Indonesia hebat," pungkasnya.
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI, Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumatera Utara, ada sembilan kabupaten/ kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain, di kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga dan Pematangsiantar.
Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(JW/EAL)