PB HMI: Bungkam dengan Protes Pengungsi Afghanistan, Bentuk Arogansi UNHCR

PB HMI: Bungkam dengan Protes Pengungsi Afghanistan, Bentuk Arogansi UNHCR
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Potret pengungsi Afghanistan di Kota Medan cukup memprihatinkan. Pasalnya, terjadi penertiban pengungsi Afghanistan, tepatnya di depan Gedung CIMB Niaga dan Kantor Perwakilan UNHCR pada Rabu (15/12) kemarin.

Penertiban dilakukan pihak Imigrasi, Satpol PP, kepolisian, yang lingkupnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansah, meminta pemerintah daerah, tepatnya Pemko Medan dan jajaran jangan hanya mendengarkan keterangan dari pihak UNHCR tanpa menggali informasi dari pihak pengungsi.

“Pemko Medan untuk lebih berhati-hati menyikapi aksi protes yang dilakukan pengungsi,” kata Yefri, Jumat (17/12).

PB HMI melihat data yang dihimpun di beberapa daerah bermukim para pengungsi, hampir mayoritas mendapatkan perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan penanganan, serta ketidakseriusan UNHCR dalam mengurai persoalan yang dihadapi oleh pengungsi.

“Maka dari itu kami himpun data lain sebagai bahan untuk kami pelajari terkait kondisi pengungsi yang di Medan, ternyata mereka sudah sepuluh tahun lebih lamanya di Medan, begitu juga di beberapa daerah di Indonesia. Sebanyak delapan ribu lebih pengungsi Afghanistan yang ada di Indonesia,” sebut Yefri.

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi di Manado beberapa tahun yang lalu, dan sampai hari ini belum ada kepastian untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai organisasi di bawah PBB dalam menentukan masa depan para pengungsi yang belum jelas arahnya.

“Tentu problem yang harus didata secara teliti, agar para pengungsi mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan prioritas yang mesti difasilitasi oleh organisasi antar negara seperti IOM,” ucapnya.

Yefri menyebut, perlu kiranya Pemerintah Indonesia memanggil UNHCR sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk persoalan arah dan masa depan pada pengungsi ke negara ketiga. Juga IOM sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan kebutuhan.

“Indonesia adalah negara merdeka, dan titah konstitusinya jelas, perlu dipahami Indonesia hanya sebagai negara tempat singgah dan menjadi fasilitator menuju negara ketiga,” tandas Yefri.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi