PBB Minta Empat Aktivis HAM Vietnam Dibebaskan

PBB Minta Empat Aktivis HAM Vietnam Dibebaskan
Aktivis Vietnam, Nguyen Thi Tam telah dipenjara selama enam tahun. (Kantor Berita Vietnam/AFP/STR)

Analisadaily.com, Vietnam - Badan hak asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Jumat (17/12), menyatakan keprihatinan mendalam atas pemenjaraan empat aktivis hak dan tanah di Vietnam serta menuntut pembebasan mereka.

Rezim komunis sering bergerak cepat untuk meredam perbedaan pendapat, memenjarakan aktivis, jurnalis, dan kritikus dengan audiens yang besar di Facebook.

"Kami sangat terganggu oleh hukuman keras para pembela hak asasi manusia dan hak tanah yang dihukum karena menyebarkan propaganda anti-negara di Vietnam," kata Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Ravina Shamdasani dilansir dari AFP dan Channel News Asia.

"Dalam rentang tiga hari minggu ini, empat pembela hak asasi manusia terkemuka dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara dan lima tahun masa percobaan. Semua kasus mengikuti pola mengkhawatirkan serupa yang mengangkat masalah serius mengenai praduga tak bersalah, legalitas penahanan mereka, dan keadilan persidangan," sambungnya.

Ia pun mendesak pihak berwenang di Vietnam untuk segera membebaskan semua orang ini serta banyak lainnya yang ditahan secara sewenang-wenang.

Do Nam Trung, yang terkenal karena ambil bagian dalam protes lingkungan dan anti-China serta menentang korupsi pemerintah, pada Kamis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Aktivis Trinh Ba Phuong dan Nguyen Thi Tam sehari sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun dan enam tahun penjara masing-masing atas tuduhan yang sama.

Pada hari Selasa, salah satu jurnalis pembangkang Vietnam yang paling menonjol Pham Doan Trang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas tuduhan anti-negara.

Juru bicara Komisioner Tinggi untuk Pengungsi (UNHCR) meminta Vietnam untuk mencabut semua ketentuan hukum yang melanggar kebebasan fundamental. Kata badan ini, tuduhan yang diajukan terhadap keempatnya tidak jelas dan terlalu luas dan dengan demikian tidak sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia internasional.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi