Status Madina Darurat Bencana Hingga 31 Desember 2021

Status Madina Darurat Bencana Hingga 31 Desember 2021
Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution dan Wakilnya, Atika Azmi Utammi Nasution bersama sejumlah Forkopimda, pimpinan OPD saat rapat penetapan status darurat bencana, Sabtu (18/12) (ANTARA/Diskominfo Madina)

Analisadaily.com, Madina - Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution, menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021. Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Penetapan status tersebut dasarkan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu (18/12) siang. Dalam surat disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir.

"Longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal," isi surat tersebut dilansir dari Antara.

Ia juga menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.

Posko ini nantinya akan bertugas untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212/Tapsel serta BPBD Madina juga akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi