Barang bukti sisa minuman yang disita petugas dari rumah kontrakan, di Aceh Tamiang, Sabtu (18/12). (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek rumah kontrakan dan menangkap tiga orang yang sedang pesta minuman keras (khamar) di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal mengatakan, dalam penggerebekan itu turut di ditangkap juga dua perempuan dan satu laki-laki, yang diduga peminum khamar jenis tuak, scotch dan anggur merah. Ketiganya digerebek tadi malam pukul 22.00 WIB dalam sebuah rumah di kawasan Kampung Dalam, Karang Baru.
"Identitas ketiga pelaku masing-masing Ha (26) warga Seruway, VN (36) warga Kecamatan Kejuruan Muda dan AD (30)," kata Mustafa.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi syariah juga menyita barang bukti berupa sisa minuman tuak, anggur merah dan whisky serta gelas dan sepeda motor. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Kantor Satpol PP/WH di Karang Baru.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat. Maslah selama ini mereka sering dan meresahkan kita tidak tahu juga. Karena laporan masyarakat ada yang lagi pesta minuman keras di situ maka kita datangi, setelah kita datangi benar informasi itu terbukti," jelasnya.
Mustafa Kamal menyebutkan terhadap pelaku yang melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat akan disanksi dengan eksekusi cambuk didepan umum.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 15 ayat 1 Jo pasal 16 ayat 2 Qanun Jinayah. Kasus minum khamar diancam
dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 kali," tukasnya.
(DHS/CSP)