Gedung Dirjen Pajak di Jakarta (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Setiap tahunnya kita selalu diminta untuk melaporkan Lapor pajak tahunan ke ditjen pajak. Dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita akan melaporkannnya dengan rutin. Namun apakah sebenarnya kita mengetahui, fungsi dari lapor pajak tahunan itu sendiri? Simak saja penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Fungsi SPT
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain.
Pendapatan dihitung dalam 1 Masa Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. SPT dibagi berdasarkan peruntukannya yaitu bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong atau Pemungut Pajak.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak untuk PPh
Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut
Fungsi SPT bagi pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan
Mengingat pentingnya untuk melaporkan SPT, Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah anda untuk melapor Lapor pajak tahunan, yang dikenal dengan nama EFIN.
Bagi anda yang baru ingin memulai melaporkan SPT, anda bisa cek caranya disini. Namun jika anda lebih memilih untuk menyewa jasa, atau mungkin anda sibuk dan tidak sempat mengurus perpajakan anda, anda bisa hubungi kami disini. Selain anda bisa berkonsultasi, pajak anda akan kami urus.
6 hal yang harus Anda ketahui sebelum Lapor Lapor pajak tahunan.
Dalam UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta & kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada bulan Januari hingga maret adalah waktu dimana semua wajib pajak yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Berikut adalah 6 hal yang harus Anda ketahui sebelum Lapor Lapor pajak tahunan:
- Surat Pemberitahuan (SPT) terbagi menjadi dua jenis.
Lapor pajak tahunan yaitu surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri dan di laporkan setiap setahun sekali.
SPT Masa yaitu surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain) dan dilaporkan maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Bagi Wajib Pajak Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.
Bagi Pemotong/Pemungut Pajak Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.
Bagi Petugas Pajak Berfungsi sebagai sarana untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
- Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan.
Pastikan Anda tidak terlambat atau lupa melaporkan Lapor pajak tahunan, karena Pelaporan Lapor pajak tahunan memiliki batas waktu yaitu:
- Batas waktu pelaporan Lapor pajak tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
- Batas waktu pelaporan Lapor pajak tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April
4. Jenis Formulir Lapor pajak tahunan.
Di Indonesia terdapat tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan Lapor pajak tahunan Orang Pribadi. Berikut adalah perbedaan dari Formulir tersebut:
- Formulir SPT 1770 S, merupakan jenis Lapor pajak tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp. 60 juta
- Formulir SPT 1770 SS, merupakan jenis Lapor pajak tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp. 60 juta.
- Formulir SPT 1770, merupakan jenis Lapor pajak tahunan yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Sedangkan untuk Lapor pajak tahunan Badan terdapat 2 jenis formulir:
- Formulir SPT 1771, merupakan jenis Lapor pajak tahunan khusus untuk Wajib Pajak Badan.
- Formulir SPT 1771/$, merupakan jenis Lapor pajak tahunan khusus untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Mata Uang Dolar AS
- Sanksi Tak Lapor Lapor pajak tahunan
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 1.000.000
- Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp. 500.000, dan Rp. 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
- Sedangkan, denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya jika Anda telat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.
- Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah
Saat ini Anda bisa lapor SPT Pajak secara online. Cara ini jauh lebih efisien ketimbang manual atau mendatangi kantor pelayanan pajak. Wajib pajak cukup menyiapkan dokumen yang di perlukan seperti e-fin, Formulir SPT dan data-data lain yang di butuhkan secara digital melalui website resmi Ditjen Pajak Republik Indonesia.
Itulah 6 fakta hal yang harus Anda ketahui sebelum Lapor Lapor pajak tahunan, bagaimana mudah bukan?
Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya dengan Klikpajak.id
Bukan hanya fitur e-Filing yang memudahkan lapor SPT pajak online, Anda juga lebih mudah melakukan berbagai aktivitas pajak lainnya karena aplikasi pajak online yang terintegrasi.
Integrasi fitur pajak online Klikpajak ini adalah mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja serta di mana pun Anda berada dengan cara mudah.
Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.
Ingat, jangan sampai telat atau lupa lapor ya agar terhindar dari denda atau sanksi yang dapat memberatkan perusahaan atau diri Anda sendiri secara pribadi.
(Adv)