Barang Milik Negara dihibahkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Bea Cukai (BC) Kualanamu menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Barang hibah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BC Kualanamu, Elfi Haris, kepada Kepala Dinas Sosial Sumut, Manna Wasalwa Lubis, serta beberapa perwakilan masyarakat, Rabu (22/12).
“BMN yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan tidak selalu berujung pemusnahan, melainkan dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Elfi.
Adapun barang yang dihibahkan berjumlah 5 jenis, yakni pakaian, jaket, sepatu, tas, dan sandal. Elfi juga mengungkapkan, kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.
Barang yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor : KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Kualanamu.
Elfi kembali menegaskan, dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga asET negara.
“Bea Cukai juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama Kementerian/Lembaga terkait untuk terus bersinergi dan saling bahu-membahu demi memberikan manfaat kepada masyarakat di saat kondisi pandemi Covid-19,” tandasnya.
(KAH/RZD)