Anggota DPRD Tanjungbalai Laporkan Kejari-TBA ke Kejagung dan Komjan

Anggota DPRD Tanjungbalai Laporkan Kejari-TBA ke Kejagung dan Komjan
Anggita DPRD Kota Tanjungbalai, Daman Sirait, menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Kejagung dan Komjan, Rabu (22/12) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Golkar, Daman Sirait, melaporkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari-TBA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjan).

Hal itu diungkapkan Daman Sirait di hadapn sejumlah wartawan yang mempertanyakan kebenaran berita acara sumpah yang ditandatanganinya saat diperiksa Kejari-TBA terkait kasus korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Rabu (22/12).

"Jika saya sudah menerima foto copy berita acara sumpah tersebut, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut," tegasnya.

Pemalsuan tandatangan berita acara sumpah tersebut terungkap saat Daman Sirait menghadiri sidang sebagai saksi di persidangan kasus korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, di Pengadilan Tipikor, Medan.

"Saat sidang tersebut, Gakim Immanuel Tarigan mengkonfrontir saya. Saya banyak mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kejari Tanjungbalai, khususnya pernyataan bahwa pekerjaan tersebut milik saya," ucapnya.

Saat itu jaksa yang diketahui bernama Joharlan mengaku ada mengambil sumpah saat dilakukan penyidikan, kemudian hakim menanyakan surat berita acara sumpah tersebut

"Sudah empat kali saya diperiksa, Joharlan itu tidak pernah memeriksa saya, yang memeriksa saya itu Sarimonang Sinaga,” katanya.

"Sehingga majelis hakim, mempertanyakan kepada Joharlan, apakah dirinya ada mengambil sumpah atas keterangan BAP dari saksi Daman, ia mengaku ada. Disitulah saya diminta oleh majelis hakim untuk melihat isi yang katanya saya buat," terangnya.

Saat melihat surat berita acara pengambilan sumpah tersebut, ternyata bukanlah tandatangannya dan berbeda dengan tandatangan Daman Sirait yang ada di KTP-nya.

"Karena saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, saya lihat dan ternyata benar, saya langsung bilang ke hakim bahwa tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan saya. Saya keluarkan KTP saya, dan saya beri ke hakim," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saragih, membantah adanya pemalsuan tandatangan anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

"Kejaksaan tidak lah mungkin melakukan hal-hal buruk seperti itu, apalagi kepada anggota DPRD," terangnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi