Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang tuntutan eks Sekda Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 2 tahun penjara eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, karena dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Tuntutan terhadap Yusmada itu disampaikan bertepatan dengan HUT ke 401 Kota Tanjungbalai, Senin (27/12).

Tuntutan ini disampaikan JPU KPK, Siswhandono, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.

Perbuatan Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ucap Siswhandono dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Dalam nota tuntutannya, penuntut umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebut Siswhandono dalam persidangan teleconfrence itu.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatnag untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi