Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021) (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp 35.965.210.077.508 selama 2021.
"Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp 35.965.210.077.508. Total dari Rp 35 triliun sekian tersebut dapat kami rincikan sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12).
Pertama, piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp 4.952.126.642.195. Kedua, pensertifikatan aset sejumlah Rp 11.222.298.928.435.
"Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tidak disertifikatkan, kenapa diklaim karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain," ujar Ghufron, dilansir dari Antara, Kamis (30/12).
Ketiga, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp 10.318.185.982.907. Keempat, penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp 9.472.598.523.971.
"Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah kami membantu menyelamatkan," kata Ghufron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perihal upaya lembaganya dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan/atau keuangan daerah, yaitu mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda, dan menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.
"Misalnya, beberapa aset mobil aset peralatan elektronik maupun rumah dinas," tuturnya.
KPK juga terus mendorong peningkatan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) oleh pemerintah daerah dengan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
(RZD)