Satuan Narkoba Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satuan Narkoba Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu
Kedua pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Air Batu - Petugas Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang pengedar sabu-sabu berinisial RPL (30) dan WS (21) di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah yang berada di Desa Hessa Air Genting.

"Atas dasar informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba, Ipda Wanter Simanungkalit, menuju ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengintaian di rumah tersebut," kata Putu Yudha, Sabtu (31/12).

Menurutnya dari lokasi dimaksud petugas melihat adanya kegiatan mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggerebekan dengan didampingi kepala dusun setempat.

"Penggerebekan di dalam rumah itu juga melibatkan kadus," ujarnya.

Saat penggeledahan ditemukan sebuah kotak merek agrec boxer yang di dalamnya terdapat sebuah dompet kecil warna hitam yang berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,98 gram.

"Terhadap pelaku RPL petugas melakukan interogasi dari mana narkoba tersebut didapat, ternyata barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial WS," ungkap Putu.

Dari pengakuan RPL tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap WS saat sedang berada di rumahnya. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa bong dari tangan WS.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku WS bahwa benar narkotika jenis sabu yang didapat pelaku RPL adalah miliknya. Pelaku WS juga mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih kita kejar," ujarnya.

Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu paket plastik klip sedang yang berisi sabu dengan berat 1,04 gram, sebuah dompet kecil warna merah, sebungkus kotak rokok kosong, dua bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak merek agrec boxer, sebuah pipet skop, tiga buah kaca pirex yang masih ada lekatan sabu dengan berat 1,42 gram, dua buah bong yang terbuat dari botol dan plastik, sebuah mancis, sebuah gunting kecil dan satu unit handphone Android.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009," tegasnya.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi