Sosialisasi Tata Cara Pemberian Asimilasi Kepada Napi

Sosialisasi Tata Cara Pemberian Asimilasi Kepada Napi
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi mensosialisasikan peraturan Menkumham RI No 43 Tahun 2021 kepada seluruh napi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 43 Tahun 2021 kepada seluruh napi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/1).

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi mengatakan, peraturan Menkumham RI No 43 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan Menkumham No 32 Tahun 2020 tentang tata cara dan syarat dan pemberian Asimilasi.

"Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi para napi," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam peraturan Menkumham RI No 43 Tahun 2021 ini, asimilasi tidak diberikan kepada para napi yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

"Terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh WBP agar mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan, menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah, serta selalu menjaga kesehatan sehingga hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik," katanya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi