Diduga Salah Prosedur Lelang, Bank BRI Cabang Tarutung Digugat Debitur

Diduga Salah Prosedur Lelang, Bank BRI Cabang Tarutung Digugat Debitur
Kuasa Hukum penggugat, Olsen Lumbantobing saat memberikan keterangan pers terkait klennya yang menggugat BRI Cabang Tarutung ke PN Tarutung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan lelang jaminan kredit, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tarutung digugat seorang debitur (peminjam), Hendra Gultom ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Kuasa Hukum Hendra Gultom, Olsen Lumbantobing, mengatakan kliennya melakukan gugatan ke PN Tarutung karena pihak BRI Kantor Cabang Tarutung diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penetapan lelang jaminan kredit.

Dia menyampaikan, kesalahan prosedur lelang tersebut bermula ketika pada Bulan Oktober 2023 lalu klienya dengan pihak BRI Kantor Cabang Tarutung membuat suatu kesepakatan secara lisan.

"Kesepakatan itu berupa pihak BRI Tarutung menyetujui bahwa setiap pembayaran hutang debitur, masuk pada pembayaran spilit pokok," ujarnya.

Selaku debitur yang baik dan taat atas perjanjian lisan itu, Olsen mengatakan, kliennya mulai melakukan pembayaran hutang pokoknya pada 28 November 2023 sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, tanggal 21 Desember 2023 membayar Rp 100 juta. Kemudian pada Bulan Januari 2024 kembali membayar Rp 100 juta.

"Kemudian tanggal 28 Februari 2024 kembali membayarkan Rp 20 juta dan tanggal 18 Maret 2024 membayar Rp 10 juta," ujar Olsen, Rabu (15/5).

"Dengan demikian terfaktakan bahwa perikatan yang dibuat kedua belah pihak secara lisan tersebut telah terlaksana”sebagaimana dimaksud pada Pasal 1320KUHPerdata dan terfaktakan klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik," tambahnya.

Dia juga mengatakan, sesuai dengan perjanjian lisan pada Bulan Oktober 2023 tersebut klenya masih konsisten untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian pada Bulan Oktober 2023 lalu.

Namun kata dia, ditengah jalan pada tanggal 23 April 2024, klenya tiba-tiba menerima satu bundel surat dari BRI kantor Cabang Tarutung no B.29 /bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 yang berisi tentang pemberitahuan lelang agunan atas jaminan kredit.

Kemudian surat perintah pengosongan penghuni nomor: b.292/bo.ii/ cro /04/2024 tertanggal 23 april 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM no.427/Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung di Tarutung.

Surat perintah pengosongan penghuni nomor: b. 293 / bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM no:139 Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung di Ttarutung,

Surat perintah pengosongan penghuni nomor : b.294/bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM no:37 Desa paniaran, Kecamatan Tarutung di Siborongborong.

Kemudian surat penetapan jadwal lelang melalui KPKNL Ladangsidempuan no.s-216/knl.0204/2024 tertanggal 4 April 2024 yang dalam surat itu disebutkan bahwa jaminan atas kredit debitur akan dilelang pada pada hari Selasa 21 Mei 2024 di kantor BRI Cabang Tarutung.

Namun Olsen mengatakan, setelah membaca dan mempelajari akta perjanjian perpanjangan waktu kredit nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan pihak BRI Cabang Tarutung, diduga ada terjadi kesalahan prosedur lelang jaminan kredit.

"Kami menduga pihak BRI Cabang Tarutung melakukan kesalahan prosedur lelang jaminan kredit. Melanggar asas kehati-hatian dalam hal akan melaksanakan lelang eksekusi atas jaminan kredit klien kami," tandasnya.

Menurut Olsen, kesalahan prosedur diduga terjadi karena antara alamat atas jaminan kredit milik kliennya selaku debitur berbeda dengan alamat jaminan kredit yang tertera pada akta perjanjian perpanjangan kredit.

Dia mengatakan, seperti yang tertuang pada akta perjanjian perpanjangan waktu kredit nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang dibuatkan oleh notaris berbeda dengan alamat jaminan yang tertuang pada surat lelang yang dikirimkan kepada kliennya.

Dia juga mengatakan, seperti sertifikat hak milik nomor 427 A.N Lastiur Elisabeth Nababan sebagai jaminan atas kredit klien kami pada surat lelang beralamat di Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli utara, Sumatera Utara.

"Sementara pada akta perjanjian perpanjangan waktu yang dibuat tertanggal 28 Juni 2022 yaitu akta nomor.143 alamat jaminan kredit tersebut dituliskan beralamat di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara,"katanya.

Begitu juga dengan SHM nomor 139/Partali Toruan. Pada surat lelang disebut beralamat di Desa Partalitoruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara AN. Hendra Gultom, yang pada akta perjanjian perpanjangan waktu nomor,143 tertanggal 28 Juni 2022 alamatnya berada di Desa Parratusan
Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara,

"Sementara Desa Parratusan tersebut berada di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara," katanya.

Kemudian SHM nomor.37 sebagai jaminan kredit AN Lastiur Elisabeth Nababan pada akta notaris perjanjian perpanjangan waktu kredit benar tidak mencantumkan ukuran luas tanah milik klien kami

"Namun pada surat lelang pihak terlapor menuliskan luas tanah yang akan dilelangnya seluas 104m2,"ucapnya.

Untuk itu Olsen menegaskan berdasarkan temuan berbagai dugaan kesalahan prosedur tersebut, klennya pun telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI Cabang Tarutung dengan nomor perkara 44/PDT.g/2024/PN.TRT.

"Selain itu kami juga telah membuat laporan kepada bapak presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, dan Direktur BRI Pusat,"tandasnya.

Pimpinan BRI Cabang Tarutung, Arwan Zamroni, yang hendak dikonfirmasi pada Kamis (16/5) terkait hal ini belum berhasil ditemui wartawan.

Pasalnya menurut Koordinator Security BRI Cabang Tarutung, Poltak Parulian Lumbantobing, selain karena pimpinan tidak berada ditempat, wartawan yang hendak konfirmasi menyangkut berita ke pihak Bank BRI harus terlebih dahulu membuat janji.

"Saat ini pimpinan tidak ada di kantor karena sedang pendidikan dan kalau ada mau konfirmasi terkait berita harus membuat janji dulu agar bahan-bahannya disiapkan," ujar Poltak sembari mencatat nama wartawan dan perihal yang akan dikonfirmasi kepada pimpinan BRI Cabang Tarutung.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi