Keributan di Lahan Puskopkar, Donald: Kita Buka Dialog dan Cari Solusi

Keributan di Lahan Puskopkar, Donald: Kita Buka Dialog dan Cari Solusi
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kol. Inf Donald Erickson Silitonga memberikan keterangan di Pujasera Puskopkar A BB Jalan Gaperta Medan, Kamis (6/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan sesali adanya kesalahpahaman dan menyayangkan peristiwa ini masih terjadi pada lahan yang dimiliki Puskopkar "A" Bukit Barisan, antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan masyarakat yang menggarap Lahan.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kol. Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan, lahan yang digarap itu merupakan milik Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar "A" BB yang berada di lahan seluas 62 hektar di Dusun 3, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kata dia, lahan Puskopkar "A" BB diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994. Tidak hanya itu, Puskopkar juga setiap tahun, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000.

"Namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam. Untuk itu, kita masih membuka diri untuk berdialog dan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat sebagai upaya pendekatan secara persuasif dan humanis," kata Donald di Pujasera Puskopkar A BB di Medan, Kamis (6/1).

Kalau bicara legalitas, kata Donald, saat ini Kodam I/BB, jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu maka pihaknya akan segera melaksanakannya, namun atas dasar kemanusiaan, Puskopkar mengurungkan niat mengeksekusi lahan yang pakai warga.

Saat menyinggung adanya kericuhan dan keributan, ia menerangkan, awalnya tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, baik Puskopkar, pemerintah desa, tokoh masyarakat, unsur kepolisian memasang plang berjalan aman.

"Namun, saat Tim terpadu mau kembali, situasi berubah, warga memblokir jalan lintas dengan potongan pohon dan batu. Hal inilah yang memicu adanya aksi dorong mendorong antara Tim Terpadu Puskopkar dengan warga setempat," tambah Donald.

Atas keributan yang terjadi, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim penyidik Pomdam untuk mendapatkan informasi yang akurat atas peristiwa tersebut, mana kala ada kejadian yang diluar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menindak lanjuti guna diperolehnya kepastian hukum yang berkeadilan.

Masih kata dia, saat ini para pihak yang terlibat dalam tim terpadu saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik Pomdam I/BB.

Kodam I/BB tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita, sesuai asas hukum praduga tak bersalah, kita tetap harus hormati. Apabila hasil penyelidikan didapatkan cukup bukti terpenuhinya unsur tindak pidana maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Kapendam.

"Yakinlah, tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk percepatan penanganan masalah ini," tambah Donald.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi