Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Antara)
Analisadaily.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dilansir dari
Antara, Kamis (20/1).
Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, ada tiga orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera dan pengacara. Namun terkait nama ketiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan lebih lanjut.
Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.
"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," tukasnya.
(EAL)