Pembacaan putusan sidang terkait permohonan informasi dari Serli Siahaan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berlangsung secara online. Kamis (20/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara pemohon, Serli Siahaan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kontrak karya dan status operasi produksi terbaru pertambangan Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi.
Dalam putusannya, KIP mengabulkan permohonan informasi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, dan membatalkan ketetapan pejabat Kementerian ESDM yang menyatakan, informasi yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan.
Putusan sidang pada Kamis (20/1) itu juga menyatakan, Kontrak karya hasil renegoisasi dengan DPM tahun 2017 dan SK Kontrak Karya tentang status operasi produksi terbaru pertambangan merupakan informasi yang terbuka dan bukan dikecualikan.
Nurleli Sihotang sebagai tim hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengatakan, menerima dan mengapresiasi putusan KIP karena ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya pemohon. Namun demikian, perlu disampaikan, proses penyelesaian sengketa dalam persidangan KIP ini sudah melampaui batas waktu.
“Sebagaimana yang ditentukan pasal 38 ayat (2) UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi public, harusnya paling lama 100 hari telah diselesaikan KIP, tetapi penyelesaian sengketa ini menghabiskan waktu lebih dari 2 tahun,” kata Nurleli dalam siaran persnya, Jumat (21/1).
Kata Nurleli, permohonan informasi pertama kali dilayangkan Serli, yang merupakan warga Dairi kepada Kementerian ESDM pada 27 Juni 2019. Akhirnya pada 28 Agustus 2019, Serli bersama kuasa hukum dari JATAM dan BAKUMSU melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP. Barulah pada 28 September 2021 dilakukan sidang pertama.
Menurut dia, Kementerian ESDM sudah nyata melanggar pasal 19 Deklarasi Umum tentang HAM (DUHAM) Jo pasal 28 F UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian ESDM untuk menutup informasi mengenai kontrak karya DPM.
“Oleh sebab itu, tindakan kementerian ESDM yang selama ini yang menutup informasi terkait operasi produksi terbaru pertambangan DPM adalah tindakan pelanggaran terhadap pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat sekitar pertambangan,” tambahnya.
(CSP)