Kirim Ganja Lewat Kantor Pos, 2 IRT Ditangkap Polisi

Kirim Ganja Lewat Kantor Pos, 2 IRT Ditangkap Polisi
Dua Ibu Rumah Tangga bersama barang bukti saat diamankan Polsek Pangkalan Susu, Jumat (21/1/2022), . (ANTARA FOTO/HO-Polres Langkat)

Analisadaily.com, Langkat - Kepolisian Sektor Pangkalan Susu, menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga berinisial H (48) dan HI (56), karena menjadi kurir pengiriman ganja melalui Kantor Pos Indonesia di Jalan Tambang Minyak Nomor 02 Kelurahan Bukit Jengkol. Keduanya mengirim ganja sebanyak enam kilogram dengan tujuan Batam dan Kota Malang, Jawa Timur.

"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Jumat (21/1) pukul 11.00 WIB, dengan barang bukti enam bal atau enam kilogram ganja, handphone, uang Rp 100.000," kata Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dilansir dari Antara, Sabtu (22/1).

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Junaidi Sembiring, menerima informasi dari pimpinan Kantor Pos Indonesia Hendri, ada ditemukan dua kotak paket di duga berisikan daun ganja.

Petugas melakukan penyelidikan ditemukan enam bal diduga berisikan daun ganja dengan perincian satu bal kirim ke Batam, lima bal kirim ke Malang Jawa Timur.

Saat disidik petugas diketahui kedua paket tersebut dikirim oleh H dan HI, Kamis (20/1) pukul 08.00 WIB.

"H mengakui, paket yang berisikan daun ganja tersebut di peroleh dari temannya Juar," tutur Junaidi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi