Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, menarik Kombes Riko Sunarko ke Mapolda Sumut.
"Jadi, Kapolrestabes (Kombes Riko) kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," kata Panca, Sabtu (22/1).
Menurutnya dari hasil pendalaman intensif oleh Divisi Propam, Riko Sunarko sama sekali tidak terbukti menerima suap dari bandar narkoba seperti yang dituduhkan Bripka Ricardo Siahaan.
Panca juga menjelaskan bahwa Propam Polda Sumut dan Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 12 orang terkait tuduhan tersebut.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca.
Panca menambahkan, Kombes Riko yang tertuduh sama sekali tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan kawan-kawan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," sebutnya.
Diketahui, hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polri, Riko Sunarko sebelumnya memerintahkan Kasat Narkoba agar membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil 13/PST yang ikut berpartisipasi membantu polisi dalam mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Sepeda motor tersebut hanya seharga Rp 13 juta yang uangnya juga hasil pemberian dari pribadi Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba.
Langgar Kode Etik
Kapolda Sumut membeberkan alasan pencopotan Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan.
Panca mencopot Riko Sunarko dari jabatannya lantaran melanggar kode etik Polri dengan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap nomor p w tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ujarnya.
(JW/EAL)