Ketua PW KAMMI Sumut, Akhir Rangkuti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara mendesak Rahmat Fadilah Pohan segera mundur dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut atau melepas status sebagai Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Sumut.
Ketua KAMMI Sumut, Akhir Rangkuti, mengatakan rangkap jabatan tersebut jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.
"Mundur saja, pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut, silahkan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas, silahkan mundur dari Dirut Bank Sumut," kata Akhir Rangkuti, diterima
Analisadaily.com, Senin (24/1).
Menurutnya aturan yang dilanggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
"Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik. Ini bank milik masyarakat Sumatera Utara," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan masalah rangkap jabatan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dan para pemegang saham lainnya.
"Minggu ini kita akan sampaikan pada Gubernur Edy tentang permasalahan tersebut," tukasnya.
(REL/EAL)