PT Austindo Nusantara Jaya Agri (Analisadaily/Istimewa)
Melalui surat klarifikasi yang diperoleh, Selasa (18/1), ditandatangani General Manager, Taufan S Sibarani menyatakan, PT Austindo Nusantara Jaya Agri menghormati hak menyatakan pendapat atas pengaduan yang disampaikan oleh pihak menamakan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel).
PT Austindo Nusantara Jaya Agri juga menyatakan, perusahaan merupakan badan hukum yang patuh dalam pemenuhan perizinan beroperasi, dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas memiliki Hak Guna Usaha, memiliki Izin Usaha Perkebunan, dan memastikan tidak berusaha pada kawasan hutan lindung.
Selanjutnya, perusahaan menjalankan prinsip Pengembangan Bertanggung Jawab melalui berbagai program konservasi dan pelestarian lingkungan, pelibatan dan pengembangan kemitraan bersama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kemudian, perusahaan telah memenuhi sertifikasi ISPO, RSPO, dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, memastikan bahwa operasional yang dijalankan perusahaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(JW/RZD)