Wakil Ketua Komisi III Deewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pangeran Khairul Saleh. (ANTARA/Firman)
Analisadaily.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia diminta mengusut dugaan terjadinya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin setelah ditemukannya ruangan dengan jeruji besi menyerupai penjara.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Wakil Ketua Komisi III Deewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pangeran Khairul Saleh dilansir dari Antara, Rabu (26/1).
Dia mengaku kaget terkait informasi penemuan ruangan yang menyerupai penjara di lahan belakang rumah Terbit Rencana yang diduga menjadi tempat perbudakan. Ia menjelaskan di era digital 4.0 seharusnya sudah tidak boleh terjadi kejadian seperti yang dilakukan mantan Bupati Langkat apalagi menjurus indikasi perbudakan.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan ke Komnas HAM sehingga lembaga itu harus melakukan pendalaman, investigasi, dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai nanti menyampaikan hasil temuannya.
"Tidak hanya Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat," ujarnya.
Pangeran mengatakan, berdasarkan keterangan polisi setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut ditemukan 27 orang di dalamnya.
Menurut dia, kalau temuan itu benar maka tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Saya berharap Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa tersebut," katanya.
Sejak reformasi, katanya, agenda untuk menegakkan supremasi hukum tertuang dalam perubahan konstitusi sehingga agenda supremasi hukum terganggu dengan adanya kejadian tersebut.
Ia pun berharap dengan ada indikasi beberapa undang-Undang yang dilanggar atas tindakan tersebut, maka aparat harus tegas dan profesional untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin yang di dalamnya terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi pribadi tersebut.
Menurut dugaan temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak digaji, perlakuan penganiayaan, dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Dalam perkembangannya, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi tempat pembinaan tersebut.
(CSP)