Orangutan Sumatera, satu dari delapan satwa dilindungi yang diamankan dari rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Delapan ekor hewan yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin disita, termasuk diantaranya seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Irzal Azhar mengatakan, penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukannya satwa liar dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
"Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut," kata Irzal, Rabu (26/1).
Kemudian, BBKSDA Sumatera Utara, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa (25/1) kemarin.
Kata dia, dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
Setelah ditandatangani berita acara, Tim segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," terang Irzal.
Masih kata Irzal, semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.
(JW/CSP)