Penetapan Eksekusi Oleh Ketua PN Pakam Terkesan Dipaksakan

Penetapan Eksekusi Oleh Ketua PN Pakam Terkesan Dipaksakan
Andi (kaos kuning), pemilik aset menyampaikan keberatannya kepada PN Lubuk Pakam pada sidang lapangan 9 Desember 2021 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Percut - Penetapan pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar, Pasar V, Komplek MMTC Warehouse Nomor A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terkesan dipaksakan.

Pasalnya, pelaksanaan eksekusi pengosongan aset dengan surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih berperkara dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahkan, sidang perdana terhadap gugatan sita eksekusi yang diajukan Andi berdasarkan panggilan sidang yang dapat dilihat pada e Court Mahkamah Agung RI dalam perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp yang digelar pada 10 Januari 2022 ditunda, dan direncanakan akan dilanjutkan akhir bulan ini, meski dinyatakan sempat dibuka.

"Perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari PN Lubukpakam yang diterima pada tanggal 13 Januari itu, memang eksekusi bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Namun dalam menjalankannya harus juga dengan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Edo Kurnia dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN), Rabu (26/1).

Ia pun menilai keputusan yang dikeluarkan PN Lupukpakam tersebut, terkesan dipaksakan. "Perkaranya masih tahap pemeriksaan," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Edo, saat penggugat memasukkan gugatan perlawanan dan mendapatkan nomor perkara, pihak PN sudah mengetahui dan harus diperiksa ulang terkait eksekusi yang akan dijalankan, sebelum mengambil keputusan.

Jika perkaranya masih dalam tahap kasasi, belum dapat ditetapkan sebagai perkara yang inkracht maka pelaksanaan eksekusi tersebut bisa cacat hukum. Karenanya, dalam menetapkan keputusan harus memperhatikan syarat-syarat.

Pada 13 Januari 2022, Pengadilan Negeri Lubukpakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar An. Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam Kelas 1-A menyurati penggugat, untuk pelaksanaan eksekusi perkara.

Keputusan ini dikeluarkan tiga hari pasca sidang perdana gugatan sita eksekusi digelar di PN Lubukpakam. Bahkan sidang yang sempat dibuka tersebut harus ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Munawar, menyebutkan eksekusi yang dilakukan ini disebabkan kredit macet. Sehingga hak tanggungan dilelang bank.

"Jadi saat ini SHM sudah beralih ke Pemenang Lelang, namun termohon eksekusi selaku pemilik awal tidak menyerahkan objek eksekusi ini, karena itu mereka meminta eksekusi kepada Pengadilan," ujarnya.

Dia menyebutkan, eksekusi yang ditetapkan ini menjadi kewenangan Ketua Pengadilan untuk menentukan kapan eksekusi dijalankan.

"Permohonan eksekusi ini sudah lama sebenarnya, tetapi tidak terlaksana karena termohon melakukan berbagai upaya perlawanan. Bahwa tugas Pengadilan dalam hal ini menyerahkan objek eksekusi kepada pemenang lelang yang sudah bertahun tidak dapat menguasai apa yang sudah dibelinya demi memberikan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Menyikapi pernyataan Humas PN Lubukpakam tersebut, Edo Kurnia yang juga konsultan hukum Andi menyebutkan, pihak pemenang lelang belum dapat ditetapkan sebagai pemilik objek eksekusi. Dikarenakan proses hukum terhadap gugatan pembatalan lelang yang diajukan penggugat belum mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakan menanti hasil, dan tidak dapat langsung menetapkan eksekusi terhadap objek eksekusi,” ujar Edo.

Terkait pernyataan adanya upaya menghalangi proses eksekusi, menurut Edo, adalah pernyataan yang salah. Dasar termohon eksekusi mengajukan perlawanan disebabkan terdapat ketidakadilan dalam proses lelang yang dilakukan.

“Dengan tetap dilakukannya eksekusi dapat berakibat pada keputusan hakim yang saling tumpang tindih,” tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi