Pelaku pencurian kotak infak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap seorang pencuri kotak infak berinisial YB (35) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri E. Sihombing, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban Sahrul Hamid (40).
Sahrul menjelaskan pada hari Rabu (5/1) sekitar pukul 10.40 WIB dia melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah.
"Kemudian masuk ke masjid untuk berpura-pura salat, tak selang beberapa lama penjaga masjid datangi masjid dan dilihatnya dua buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku. Merasa ada yang tak beres penjaga Mesjid melihat rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya," kata Heri, Sabtu (29/1).
Heri menuturkan bahwa pelaku YB ditangkap di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia saat ditangkap dan diinterogasi oleh polisi pelaku mengakui perbuatannya.
"Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al Ikhkas di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia," tuturnya.
"Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupanya di delapan TKP, tiga antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ujar Heri.
Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar
"Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama lima tahun," tandas Heri.
(JW/EAL)