Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Gugatan enam perangkat desa terhadap kepala Desa Pagaran Dolok Kecamatan Batang Lubu Sutam, H Rantas Lubis pertengahan tahun 2021 lalu terkait kasus pemberhentian sepihak kandas.
Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ter tanggal 26 Januari 2022 dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Padanglawas selaku kuasa hukum terlapor dinyatakan menang atas gugatan enam orang perangkat desa tersebut.
Kajari Sibuhuan selaku pengacara kepala desa dalam kasus tersebut di PTUN mengatakan, dengan keluarnya putusan PTUN Medan itu, maka semua yang dituduhkan terhadap kepala desa Pagaran Dolok tidak terbukti.
Rantas Lubis sebagai tergugat saat dijumpai, Sibuhuan mengaku berterima kasih atas putusan PTUN tersebut.
" Alhamdulillah putusannya dipihak kita dinyatakan menang," kata Rantas.
Seperti diketahui bahwa para penggugat adalah masing-masing sebagai orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas dikeluarkannya kedua objek gugatan.
Sebab dengan dikeluarkannya kedua objek gugatan berakibat hukum kepada status hukum jabatan masing-masing Para Penggugat, yakni; Penggugat I diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pagaran Dolok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pagaran Dolok Nomor 141/65/KPTS/2021 Tanggal 26 Juli 2021;Penggugat II diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Pagaran Dolok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pagaran Dokok Nomor 141/66/KPTS/2021 Tanggal 26 Juli 2021;Penggugat III diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Urusan Umum Dan Perencanaan Desa Pagaran Dolok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pagaran Dolok Nomor 141/66/KPTS/2021 Tanggal 26 Juli 2021; Penggugat IV diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pagaran Dolok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pagaran Dokok Nomor 141/66/KPTS/2021 Tanggal 26 Juli 2021; Penggugat V diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Pagaran Dolok berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pagaran Dokok Nomor 141/66/KPTS/2021 Tanggal 26 Juli 2021.
Bahwa oleh karena kedua objek gugatan menimbulkan akibat hukum terhadap status jabatan masing-masing Para Penggugat, maka dengan demikian para penggugat memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan a quo berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
(ATS/CSP)