Terbukti Korupsi Rp 594 Juta Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Rp 594 Juta Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara
SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur divonis 4 tahun penjara, karena terbukti korupsi DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 594 juta lebih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadailly.com, Padanglawas - Mantan Kepala Desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padanglawas akhirnya diponis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun.

SN mantan kepala desa Gununh Manaon terbukti bersalah menyalahgunakan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara Rp. 594 juta lebih.

" Berdasarkan putusan pengadilan SN terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayad Rabu (13/9).

Dikatakan, sidang kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon, sudah masuk putusan.

Dimana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (11/9), terdakwa SN, mantan kades Gunung Manaon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Hal itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, juga bukti-bukti yang menguatkan terdakwa SN benar-benar bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan dana dana desa Gunung Manaon.

Sehingga terdakwa SN dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda ter sebut tidak dibayar akan diganti dengan
picdana kurungan selama tiga bulan;

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.504.504.311 dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

" Maka harta benda terpidana, SN yang juga mantan kades tersebut dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terang Manurung.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi