Masih Banyak Konflik Kepentingan Libatkan Pejabat

Masih Banyak Konflik Kepentingan Libatkan Pejabat
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto memaparkan tentang upaya pencegahan praktik korupsi di Padang, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, mengungkapkan masih banyak pejabat di lingkup pemerintah pusat maupun daerah yang terlibat dalam konflik kepentingan.

"Permasalahan yang paling utama adalah masalah konflik kepentingan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto pada rapat koordinasi pencegahan korupsi wilayah Sumatera Barat yang mengusung tema "Sinergisitas Antar-Lembaga Dalam Pencegahan Korupsi Terintegrasi" di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4).

Dilansir dari Antara, guna mencegah praktik korupsi di Tanah Air, lembaga antirasuah menerapkan beberapa alat ukur, di antaranya indeks persepsi korupsi yang diukur oleh lembaga transparansi internasional.

Dari penilaian lembaga transparansi internasional, KPK menemukan masih cukup banyak konflik kepentingan para pejabat dengan sektor dunia usaha hingga pengadaan barang dan jasa.

Untuk mencegah praktik korupsi di lingkup pemerintah, KPK mengingatkan pemangku kepentingan untuk mengawasi dan menerapkan beberapa indikator, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

Dalam paparannya, Edi menjelaskan SPI merupakan ukuran yang telah disepakati dan diterima Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Untuk tahun ini, target SPI kita adalah 74 atau rata-rata nasional," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK ini penting dalam rangka merumuskan strategi serta kebijakan mencegah praktik korupsi di lingkup pemerintah.

Mahyeldi mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan beberapa langkah mencegah praktik korupsi, di antaranya penguatan komitmen kepala daerah dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

Kedua, pembentukan unit pengendali gratifikasi, pelaksanaan monitoring, pelaksanaan survei penilaian integritas. Selanjutnya implementasi sistem pengawasan pelayanan publik, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara hingga pembentukan Satgas Saber Pungli.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi