Juru bicara Bupati Langkat non aktif, Terbir Rencana Perangin-angin saat memberikan pernyataan di rumah Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (31/1). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Kuala - Terkait temuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), yang diumumkan melalui siaran pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendapat sorotan dari pihak keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Juru bicara (jubir) dari pihak keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sangap Surbakti dan Mengapul Silalahi, mengakui jika pernyataan yang dilontarkan dan dikonsumsi publik terbilang terburu-buru, karena dalam sebuah investigasi penangan kasus yang dapat menyedot perhatian publik.
Idealnya terlebih dahulu harus melewati proses panjang yang meski dilalui baru dapat disimpulkan dan diumumkan ke publik. Sehingga tidak menjadi bola panas dan merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa yang dimaksud.
"Pada dasarnya, kita selaku pihak keluarga menghormati dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak berwajib. Meski demikian, harus ada bukti dan fakta-fakta yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan sebuah kasus," kata Sangap, Senin (31/1).
Dikatakannya, sebagai orang yang pernah terlibat dan berperan aktif dalam dunia investigasi, untuk menyimpulkan segala sesuatu yang sifatnya dikonsumsi publik. Meski melewati proses yang cukup panjang dan harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.
"Inikan tidak, hanya dalam waktu singkat dan berawal dari laporan Mirgran Care. Pihak Komnas HAM, yang baru turun dua atau tiga hari sudah bisa langsung menyimpulkan dan menggali fakta serta mengumumkan ke publik. Ada apa ini?," tanya dia.
Sama seperti di Kepolisian, untuk menyimpulkan laporan naik atau tidak. Tentunya ada proses-proses yang dilalui, seperti gelar perkara kecil dan lainnya. Itu ada proses prosedural yang harus dilewati untuk menetapkan dan mengambil sebuah kesimpulan.
"Ini hanya berdasarkan keterangan dan bukti sementara, pihak Komnas HAM sudah bisa menyimpulkan dan mengumumkan ke publik, terkait ada yang meninggal atau mendapatkan kekerasan di lokasi yang masyarakat bilang sebagai tempat pembinaan itu," jelas dia.
"Jadi kami sangat menyayangkan atas ulah Migran Care dan ulah Komnas HAM, yang mereka duga belum melalui berbagai proses yang ada sudah bisa mengambil kesimpulan dan mengumumkan ke publik," kata dia.
Ini menurut dia, tidak profesional, ujuk-ujuk dua atau tiga hari dari tanggal 18, mereka (Komnas HAM dan Migran Care), sudah bisa menyimpulkan.
"Diteliti tidak data yang mereka dapatkan? Dalam sebuah penelitian data awal, ada tim khusus yang memang bertugas disitu dan bukan bisa orang lain yang memang tidak memiliki kapasitas disitu yang menyimpulkan," ujarnya, menyikapi hasil konprensi pers dari Komnas HAM yang menyebut ada orang yang mendapat kekerasan hingga meninggal dalam di kerangkeng.
Jadi hemat pikir, ini lucu saja dan meminta agar teman-teman Komnas HAM terbuka saja. Karena kalau data sementara tolong jangan disimpulkan serta dipublikasikan. Karena pihak kepolisian pastinya akan menelusuri data dari rekan-rekan Komnas HAM.
"Kami yakin, pihak kepolisian juga gak akan mengambil data dan menelan bulat-bulat. Mereka (kepolisian) pasti akan menelusuri. Gak mungkin mereka ujuk-ujuk langsung membuat sprindik dan menentukan siap yang salah. Pasti ada proses-proses yang meski dilewati untuk mengambil kesimpulan atau menetapkan tersangka," papar dia.
Mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di sini pihaknya juga merasa jadi korban. Karena ada dari keluarga yang diteror melalui email pribadi oleh seseorang.
Bayangkan, ini sudah merupakan penyerangan privasi (pribadi) dan kemungkinan kami juga akan melaporakan hal ini, sesuai prosedur dan undang-undang yang ada, ujar pria mengaku alumnus UKI ini.
"Jadi disinilah kami perlu meluruskan polemik yang ada. Sebab, sejak penangkapan disertai penahanan kolega kami, seolah terbangun opini yang seolah-olah terus menyudutkan. Kami juga memiliki hak atau penyampaian informasi yang sama dimata hukum," kata dia.
Dia menambahkan, hingga nantinya biar semua terang benderang dan biar semua berjalan apa adanya. Karena terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan, kami tidak dalam posisi untuk membenarkan atau membantah karena itu terkaitan dengan peradilan nantinya," pungkasnya.
(HPG/CSP)