Ilustrasi - Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Analisadaily.com, Medan - Investasi kini telah berkembang menjadi gaya hidup di hampir semua kalangan. Seiring dengan perkembangan dunia digital, investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Itu sebabnya, investor di kalangan milenial menjadi bertumbuh pesat.
Ketika hendak berinvestasi, seseorang perlu mendapatkan edukasi secara optimal tentang dunia pasar modal. Seperti halnya pasar modern yang menyediakan berbagai kebutuhan seseorang sesuai dengan kemampuannya, pasar modal pun menyediakan berbagai instrumen keuangan yang penempatannya bisa disesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing investor.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor menjelaskan, terdapat berbagai produk investasi seperti saham, surat utang (obligasi), reksadana dan beberapa produk derivatif.
Bagi dunia usaha, pasar modal merupakan sarana pendanaan untuk pengembangan usaha. Pasar modal memiliki dua fungsi yakni fungsi ekonomi dan keuangan. Sebagai fungsi ekonomi, pasar modal mempertemukan kepentingan pemilik dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Sedangkan sebagai fungsi keuangan berupa kesempatan memperoleh peluang keuntungan (return) bagi pemilik dana (investor).
“Untuk mempertemukan issuer dan investor, industri pasar modal menyediakan dua wadah yakni pasar perdana dan pasar sekunder. Kedua jenis pasar ini punya perbedaan mendasar yang perlu dipahami para investor dan calon investor,” kata Pintor, Kamis (3/2).
Pertama, lanjutnya, pasar perdana atau primary market yang merupakan tempat penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari OJK. Sesuai namanya, pasar perdana menjadi awal dari penjualan surat berharga atau saham diperdagangkan sebelum resmi dicatatkan di BEI.
Sesuai ketentuan, pasar perdana punya periode waktu tertentu yang menjadi momentum satu saham atau efek ditawarkan pertama kali kepada investor. Penawaran saham di pasar perdana biasa dilaksanakan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham.
“Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering atau IPO,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum secara elektronik, proses penawaran umum perdana dilakukan melalui Electronic Indonesia Public Offering atau sering dikenal dengan e-IPO.
Dipaparkan Pintor, investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam sebuah penawaran umum perdana (IPO), dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Pertama, calon investor dapat mengunjungi laman e-IPO untuk melihat informasi IPO yang sedang berlangsung.
- Kedua, calon investor dapat melakukan registrasi melalui menu register dengan memasukkan data diri.
- Ketiga, sebelum calon investor dapat melakukan pemesanan saham perdana melalui e-IPO, calon investor wajib melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu di Perusahaan Efek yang diminati. Informasi mengenai pembukaan rekening di Perusahaan Efek dapat diperoleh melalui laman e-IPO atau laman yang disediakan.
- Keempat, Setelah calon investor melakukan pembukaan rekening di Perusahaan Efek, dan telah memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Single Investor Identification (SID), selanjutnya investor dapat menyampaikan pemesanan melalui e-IPO dengan memilih Perusahaan Efek di mana investor telah terdaftar.
“Seluruh peminatan atau pemesanan yang disampaikan oleh investor akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Perusahaan Efek broker,” ucapnya.
Investor dapat menyampaikan minat bookbuilding atau pemesanan di masa Offering dengan menyampaikan form pemesanan pooling saham langsung melalui laman web e-IPO. Investor diharapkan telah terlebih dahulu memastikan dana yang cukup di RDN sebelum masa penawaran berakhir dan telah membaca prospektus perusahaan dengan seksama. Investor juga dapat memantau hasil penjatahan melalui laman web e-IPO.
Kemudian, lanjutnya, untuk harga dan jumlah saham, hal tersebut sudah ditetapkan sebelum periode pasar perdana dibuka dimana informasinya tertera di dokumen prospektus. Karena jumlah saham yang ditawarkan sudah ditentukan, tidak otomatis investor bisa mendapatkan jatah sesuai pesanan, karena daya tarik satu saham bisa menentukan minat investor terhadap saham tersebut.
“Dengan kata lain, tidak seluruh pesanan investor dapat dipenuhi jika terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed,” terangnya.
Sebagai contoh, PT Perdana Bangun Tbk menawarkan 100 juta saham kepada publik. Sementara permintaan pembelian mencapai 200 juta saham atau terjadi oversubscribed. Sangat mungkin, investor yang memesan 10 lot saham hanya mendapat 5 lot.
Untuk kelebihan dana yang disetorkan investor sebelumnya, akan diselesaikan melalui prosedur refund. Jika investor menilai saham perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik kedepan, maka untuk investasi jangka panjang, investor bersangkutan dapat membeli saham perusahaan di pasar sekunder.
Pada prinsipnya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekunder, seluruh efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan. Investor yang tidak bisa mendapatkan saham incaran di pasar perdana, berpeluang menambah porsi kepemilikan di pasar sekunder.
Investor yang membeli saham di pasar perdana, bisa juga melepas kepemilikan di pasar sekunder. Transaksi di pasar sekunder terjadi antar investor baik yang berasal dari investor publik ataupun investor institusi melalui Anggota Bursa dan dilakukan di Bursa Efek Indonesia.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham di pasar sekunder berfluktuasi, mengikuti perkembangan permintaan dan penawaran. Perputaran dana di pasar sekunder terjadi antar investor, dengan demikian tidak masuk ke kas perusahaan penjual saham di pasar perdana.
Perlu diperhatikan bahwa aktivitas transaksi investor di pasar sekunder dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada Anggota Bursa dan fee transaksi ke BEI. Biaya transaksi atas penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor.
“Sedangkan komisi bagi Anggota Bursa, baik jual maupun beli bervariasi antara Anggota Bursa,” tandasnya.
(RZD)