Sidang putusan kasus pembunuhan Marsal di Pengadilan Negeri Simalungun (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Siantar - Dua terdakwa kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yakni Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh hakim ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando Pangaribuam dengan pidana penjara seumur hidup," kata Vera Yetti Magdalena.
Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Firmansyah yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Sudjito dinilai bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap alias Marsal.
Sebelumnya, JPU Firmansyah mengurai hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap keduanya, yakni menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara alasan yang meringankan, sambung Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan telah berusia lanjut.
Dalam perkara Yudi Fernando Pangaribuan juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia merupakan karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari yang membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap.
Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021). Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.
Seperti diketahui, pembunuhan ini berawal dari pemberitaan negatif yang sering diterbitkan Marsal terkait aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.
Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta per bulan kepada Marsal.
Namun komitmen kedua pihak tak berlangsung lama. Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi. Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.
Marsal sendiri ditemukan meninggal di dalam mobilnya dengan jarak beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dia mengalami luka tembak di paha.
(FHS/EAL)