Dua Pelaku Pembunuhan Mara Salem Harahap Dituntut Seumur Hidup

Dua Pelaku Pembunuhan Mara Salem Harahap Dituntut Seumur Hidup
Ilustrasi palu sidang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar – Dua terdakwa pembunuhan Mara Salem Harahap, wartawan media online di Siantar, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, sidang digelar di PN Simalungun. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Bobby, Jumat (7/1).

Kedua terdakwa pembunuh Mara Salem Harahap adalah Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito alias Gito. Keduanya dinilai terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan terhadap keduanya sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair JPU," terang Bobby.

Pertimbangan tuntutan seumur hidup yang diberikan, karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Pembunuhan terhadap wartawan media online tersebut direncanakan sempurna, dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Mengenai hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa Gito sudah berusia lanjut," papar Bobby.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi