Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang wanita paruh baya berinisial I (59) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Datuk Bandar Timur, ditangkap tim intelijen Kejari-TBA setelah 1 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari-TBA, Dedy Saragih mengungkapkan, terpidana I dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual sabu.
Dedy menjelaskan, pada 10 Desember 2020, Mahkamah Agung telah memvonis terpidana I melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 2 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Sebelumnya di tingkat pertama terpidana I divonis satu tahun penjara karena melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan dikuatkan pada tingkat banding," terangnya, Rabu (9/2).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak Kejari-TBA telah melakukan panggilan terhadap terpidana I sebanyak 3 kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut hingga masuk DPO.
“Setelah hampir satu tahun masuk DPO, akhirnya ditangkap,” pungkasnya.
(RM/RZD)