Polrestabes Medan Limpahkan Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos

Polrestabes Medan Limpahkan Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos
Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang periode 2017 sampai 2018.

Penyerahan tersangka Gunardi (40) beserta barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Kamis (10/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Firdaus, Jumat (11/2).

Menurutnya tersangka merupakan karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yakni petugas bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 sampai bulan Agustus 2018," jelasnya.

Akibat perbuatan warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Firdaus.

Diketahui, sebelum pelimpahan terhadap tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi