Kejaksaan Negeri Simalungun (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus 5 tersangka pencurian sawit yang dihentikan Kejaksaan Negeri Simalungun mendapat apresiasi dari pengamat hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra.
Panca menilai, dalam menangani kasus pencurian, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menjalankan dominus litis (pengendali perkara), Restorative Justice dan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan berhati nurani.
"Saya melihat Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin Bobbi Sandri, cukup bijaksana. Artinya dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Simalungun ini, bisa menjadi corong dan menjadi contoh oleh Kejari-Kejari lainnya yang berada di Sumatera Utara," katanya, Jumat (11/2).
Menurut Panca, apa yang dilakukan Kejari Simalungun sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk diketahui, 5 Pelaku pencurian kelapa sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dalam kasus ini, para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi.
Selanjutnya berkas ke lima tersangka yang bernama Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.
Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan. Di mana, barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentian penuntutan.
Ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu.
Setelah melakukan perdamaian akhirnya Kejaksaan Simalungun melakukan penghentian kasus terhadap 5 tersangka.
(JW/CSP)