Eks Dirut PD Paus Prapidkan Kasi Pidsus Kejari Siantar

Eks Dirut PD Paus Prapidkan Kasi Pidsus Kejari Siantar
Eks Dirut PD Paus, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (Pemohon) mengajukan Praperadilan ke PN Pematangsiantar atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tahun 2014.

Penetapan tersangka dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Termohon) Nomor: PRINT.DIK-01/L.2.12/Fd.1/2022 tanggal 03 Januari 2022. Sidang praperadilan bergulir pada Kamis (10/2) yang dipimpin hakim Nasfi Firdaus. Namun, Hakim menunda persidangan dikarenakan Jaksa tidak hadir.

Kuasa hukum Herowhin, Kesita Eva Lumbantobing, didampingi Risman Harianto Siburian mengatakan, alasan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Pemohon diduga tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Pertama, fotocopy surat keterangan ditandatangani seluruh direksi PD.PAUS No.900/321/PAUS/XII/2014 tanggal 03 Desember.

Kedua, fotocopy surat keterangan ditandatangani Paraf No. 900/4369/PAUS/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. Ketiga, fotocopy MoU antara PD.PAUS dan BTN No. 70/BTN/Mdm.Ut/XII/2014 dan No. 76/MoU/PAUS/XII/2014 Tanggal 22 Desember 2014.

Keempat, fotocopy surat PD. PAUS kepada BTN No. 581/70/PAUS/VII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan Kelima, surat permohonan pinjaman atas nama masing-masing PD Paus, dan surat rekomendasi yang ditandatangani Direktur Keuangan Pintalius Waruwu dan atau surat pernyataan dari Bank BTN terkait dengan dokumen tersebut di atas.

"Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dimana bukti surat yang diajukan oleh Jaksa adalah fotocopy, hukum pembuktian memberikan penilaian dan penghargaan kepada salinan jauh lebih tinggi daripada fotocopy, yang dapat dilihat dalam Pasal 1889 KUHPerdata dan Pasal 302 Rbg. Sedangkan pada fotokopi, belum ada ketentuan yang mengakomodasi penilaiannya. Pada umumnya, keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya diakui apabila para pihak dapat menunjukkan surat aslinya," jelas Riswan, Sabtu (12/1).

Lanjut Riswan, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1995 tertanggal 9 Desember 1997 menyatakan “Surat bukti fotocopy yang tidak dapat diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai bukti surat.”

Dengan keberatan tersebut, pihaknya memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon menghentikan tindakan penyidikan. Kemudian menyatakan bukti-bukti yang diajukan dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Jelasnya lagi, menurut kliennya kepada kuasa hukum bahwa Nixon Lubis selaku Kasi Pidsus Kejari Siantar berusaha memenjarakan Herowhin Sinaga atas pesanan dari pihak lain. Indikasinya Adanya intimidasi kepada Herowhin Sinaga di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, dengan kekuasaan yang dimilikinya sengaja memasukkan 2 orang yang bukan pegawai Kejaksaan meminjamkan tanda pengenal dan melakukan pengancaman kepada Herowhin Sinaga agar menyelesaikan urusannya kepada pihak yg dibawanya kalau tidak kasus lain akan dimunculkan (BTN) untuk memenjarakan Herowhin Sinaga kejaksaan tanggal 11 Juni 2021.

Kemudian Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Pegawai PD Paus ke Bank BTN, Kasi Pidsus Nixon Lubis memaksakan Kasus tersebut dengan cara sangat proaktif melakukan pemeriksaan dan tahapan kasus tanpa mempertimbangkan alat bukti yang fotocopi dan dari sumber yang tidak jelas dan indikasi dipalsukan, mengumpulkan para pegawai PD Paus untuk mengarahkan kasus tersebut.

“Sengaja menutup keterlibatan oknum BTN yang mencairkan pinjaman dan Pintalius Waruwu yang secara aktif mengurus pinjaman pegawai dengan menandatangani remomendasi pinjaman dan berkas2 yang dibutuhkan dalam pinjaman serta menerima uang hasil pinjaman pegawai, sengaja mengkaitkan lahan yang dimiliki keluarga Herowhin Sinaga melalui pinjaman kepada pihak lain dengan mengagunkan rumah dan aset keluarga, guna mengambil keuntungan pribadi dari pihak yang dibawa Nixon Lubis ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk melakukan pengancaman kepada Herowhin Sinaga,” ucap Kesita Eva Lumbantobing.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi