Perbuatan Asusila Ayah Tiri Terbongkar Setelah 6 Tahun

Perbuatan Asusila Ayah Tiri Terbongkar Setelah 6 Tahun
Pelaku saat dibawa ke Mapolres Tanjung Balai, Minggu (13/2) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap tersangka ASR (38), karena melakukan perbuatan amoral terhadap anak tirinya sejak berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, ASR berbuat demikian sejak 2016 saat korban masih berusia 10 tahun. Perbuatan itu hampir enam tahun dan baru terbongkar ketika korban menceritakan kepada ibu angkatnya, UR.

"Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022," kata Eri, Minggu (13/2).

Berdasarkan laporan itu, Tim Sat Resekrim Polres Tanjungbalai melakukan penyidikan dan menangkap ASR di rumahnya.

"Saat diintrogasi, ASR mengaku sudah sembilan kali berbuat asusila pada anak tirinya. Sekarang dia ditahan di Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut," tambah Eri.

Dia diduga melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nonor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi