Dua Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat

Dua Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Analisadaily.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada dua saksi diperiksa terkait dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Dua saksi itu diantaranya Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa," kata Ali dilansir dari Antara, Rabu (23/2).

KPK total menetapkan enam tersangka yang terdiri dari lima penerima dan satu pemberi suap. Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA).

Kemudian Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit melalui Iskandar yang bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, "fee" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi