KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Langkat

KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Langkat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aleksander Marwata (kiri) menyerahkan penghargaan kepada kepada Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin di Medan, Rabu (23/2). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak tahun 2021. Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

Penyerahan dilakukan Wakil ketua KPK, Aleksander Marwata kepada Plt. Bupati Langkat Syah Afandin saat rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (23/2).

Afandin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

"Terima kasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas," ujar Afandin.

Selanjutnya Aleksander memberikan arahan pada Rakor tersebut. Bahwa Rakor ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui oencegahan korupsi.

KPK fokus pada 8 titik rawan korupsi yakni Perencanaan dan penganggaran APBD. Pengadaan barang dan jasa. Perizinan. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Menejemen ASN. Optimalisasi pajak daerah. Manejemen aset daerah dan Tata kelola dana desa.

"Saya berharap Bupati/Walikota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Ditegaskannya tugas KPK sesuai Pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara (Dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjelaskan, Rakor ini juga salah satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP.

Bertunjuan agar para Bupati/Walikota sebagai pengguna anggaran daerah, benar benar menjalankan kewenangan secara baik dalam upaya pencegahan korupsi.

"Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga bermanfaat kegiatan ini, mulai dari perencanaan dan penganggaran, dan terima kasih kepada KPK yang bersinergi serta berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan dan selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan sehingga tidak terindikasi korupsi," pungkasnya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi