Marwan Dasopang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendukung Surat Edaran pedoman penggunaan pengeras suara di rumah ibadah (Masjid) yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pengeras suara bagian dari siar islam, maka siar islam itu mestinya mengajak, meneduhkan, dan menenteramkan,” kata Marwan, Kamis (24/2).
Dijelaskannya, dalam perjalanan spiritual orang, ada orang yang masuk islam karena mendengarkan azan, karena keteduhan. Maka suara azan, ngaji, dan lain-lain datang dari masjid membisingkan telinga, tentu itu bukan dari siar islam.
“Maka dalam kategori itu, saya mendukung Menteri Agama menerbitkan pedoman untuk penggunaan pengeras suara di rumah ibadah (mesjid),” sebutnya.
Lanjut politisi PKB ini, mestinya Menteri Agama memahami juga kondisi masyarakat, karena tidak semua punya kemampuan mengadakan pengeras suara, karena lingkungan itu tergolong kurang mampu.
“Mengadakan pengeras suara yang meneduhkan itu tidak murah, dan mahal sekali,” sebutnya.
Maka, lanjutnya, kalau ada pedoman atau imbauan mestinya Menteri Agama juga menyisipkan program dukungan dari pemerintah untuk mencari atau memilah-milah, mana yang paling parah kawasan-kawasan yang pengeras suara yang memekakkan telinga.
“Saya pikir ini penting, selain memberikan pedoman,” ujarnya.
Yang terakhir, lanjutnya lagi, mengenai perbandingan kalau pengeras suara itu bagian dari siar maka itu pasti meneduhkan, suara yang muncul dari pengeras suara pasti nyaman, dan orang mendengarnya tenang, sehingga muncul spritualnya seketika mendengarkan.
“Bagi saya, Gus Yaqut itu kurang tepat mengambil perbandingan suara anjing itu, masih ada yang lain dibuat perbandingan, tapi saya yakin dia tidak bermaksud mempersamakan antara suara anjing dengan suara azan dari masjid, tentu yang ia masuk adalah kebisingan itu yang saya pahami,” sebutnya.
(KAH/RZD)