Gelar perkara kasus korupsi beasiswa di Mapolda Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3).
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 berinisial SB.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menyampaikan bahwa dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan tersebut yang merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Ketujuh orang tersebut adalah SB selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu (2/3).
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(MHD/EAL)