Langgar Batas Wilayah, Kapal Berbendera India Ditangkap di Perairan Pulau Rusa

Langgar Batas Wilayah, Kapal Berbendera India Ditangkap di Perairan Pulau Rusa
Personel Ditpolairud Polda Aceh menangkap sebuah kapal berbendera India (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Indonesia, Senin (7/3).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa pada koordinat N 05? 15. 372' E 94? 53’. 569 sekitar ± 18 NM dari Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, terlihat sebuah kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Menggunakan Kapal RIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh yang dipimpin Kompol Risnan Aldino bergabung dengan Kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran hingga mengamankan kapal asing serta delapan anak buah kapal pada koordinat N 05?19.631' E 094? 47. 456.

Delapan anak buah kapal yang ikut ditangkap adalah Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24) dan Tonbosuco (48).

"Kapal asing itu sudah kita amankan, termasuk delapan ABK nya," kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol. Risnanto, Selasa (8/3).

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh anak buah kapal beserta kapal tersebut sudah dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi