Kasi Pidsus Kejari Palas, Jefry Gultom (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Mantan manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejari Padang Lawas. Alhasil JPU menyatakan banding.
"Atas putusan itu JPU Kejari Padang Lawas menyatakan banding," kata Kasi Pidsus Kejari Palas, Jefry Gultom, Rabu (8/3).
Putusan Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi Disdikbud Palas sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jefry menjelaskan terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) dipidana badan selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.
Padahal sebelumnya JPU Kejari Palas menuntutnya dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096.
(ATS/EAL)