Minus Kerugian Negara hingga Hasil Pekerjaan Belum Dibayar, Rekanan dan PPK di Samosir Dijadikan Terdakwa

Minus Kerugian Negara hingga Hasil Pekerjaan Belum Dibayar, Rekanan dan PPK di Samosir Dijadikan Terdakwa
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Binsar Siringoringo selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Herdon Samosir mengatakan, pihaknya sepakat mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang dampaknya menggerogoti uang maupun perekonomian negara.

"Namun semangat pemberantasan korupsi bukanlah semangat memenjarakan orang. Harus didukung fakta-fakta. Dari persidangan ini, menurut kami kerugian keuangan dalam perkara klien kami kerugian keuangan negara justru minus Rp 41.438.425," katanya, Senin (18/9).

Fakta miris lainnya, sudah dilakukan FHO namun penyedia jasa (Dinas PUPR Kabupaten Samosir) sampai sekarang belum membayarkan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,171 miliar. Dipenjara pula lagi terdakwa Herdon Samosir.

"Kami selaku Tim PH berkeyakinan yang mulia majelis hakim nantinya objektif menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Sementara dalam sidang lanjutan, Kamis (14/9) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan 2 ahli dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, yakni ahli jalan dan jembatan Viktor Ganda Sinaga dan ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bakti Ginting.

Dari pendapat kedua ahli antara lain menjadikan rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Nabila terkait pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, tidak sesuai kontrak katanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 744.492.680.

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Herdon Samosir yakni Binsar Siringoringo, Jannus Willem Purba, Hotmar S Situmorang, Leonard Manurung dan Sephma Tuahta Sinaga dengan menggunakan slide mengungkapkan data hasil pemeriksaan pekerjaan fisik patut diduga, tidak berbanding lurus dengan penghitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Provinsi Sumut.

Di awal ahli Viktor Ganda Sinaga menerangkan dirinya melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di tanggal 2 Agustus 2022 dan hasil pemeriksaannya dituangkan ke dalam dokumen tertanggal 8 Agustus 2022.

Menurut Tim PH, pemeriksaan yang dilakukan ahli jalan dan jembatan tersebut prematur karena masa pekerjaan masih berjalan. Sebab penyerahan hasil pekerjaan tahap II atau Final Hand Over (FHO) kepada penyedia jasa yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir, tertanggal 31 Agustus 2022.

Sementara menurut Victor Ganda Sinaga, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, para pihak yang mengerjakan rekonstruksi termasuk tim jaksa dari Kejari Samosir menginformasikan bahwa pekerjaan sudah 100 persen.

"Bapak ini macam ambigu. Tadi katanya hasil pemeriksaan fisik akan lebih berkualitas bila pekerjaannya sudah 100 persen. Di sisi lain menanggapi pertanyaan tim PH katanya bisa melakukan pemeriksaan fisik saat penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama/PHO," katanya.

"Ya sudah dilanjut dengan pertanyaan lain pak PH. Biar nanti majelis yang menilainya," timpal hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting didampingi anggota majelis Rina Lestari dan Gustap Marpaung.

Dengan menggunakan slide, tim PH terdakwa dimotori membuka 'pori-pori' kekeliruan penghitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Provinsi Sumut.

Berdasarkan dokumen PHO, pekerjaan aspal (hotmix) sepanjang 1.740 Meter. Untuk pemasangan lapisan pondasi (base) Kelas A yang terletak di bawah hotmix ahli jalan dan jembatan menyebutkan 900 Meter.

Di persidangan tim PH terdakwa Herdon Samosir mengungkap bahwa perhitungan ahli dari BPK Provinsi Sumut Bakti Ginting keliru. Sebab bila lapisan base A dikalikan dengan harga satuan hasilnya adalah Rp 700.175.438. Bukan Rp 560.141 150.

Kemudian pekerjaan lapisan base B yang terletak di bawah base A, ahli dari BPKP juga keliru melakukan perhitungan. "Bila dikalikan dengan harga satuan hasilnya seharusnya Rp 1.204.549.299. Bukan Rp 963.639.439,10. Sepakat kita ya, pak," tegas Binsar Siringoringo.

Fakta menarik lainnya terungkap setelah dilakukan koreksi, ahli dari dari BPKP Provinsi Sumut tersebut tidak ikut menghitung kewajiban rekanan yang telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 87.801.132.

Hakim ketua pun spontan meminta penegasan dari ahli. Apakah data hasil penghitungan volume pekerjaan rekonstruksi yang digunakan sebelum atau setelah dikoreksi Tim PH terdakwa Herdon Samosir.

"Baik. Data yang baru dikoreksi Tim PH ya, pak? Kami juga ikut menghitungnya pakai kalkulator di HP loh, pak," cecar Erika Sari Emsah Ginting dan diiyakan ahli Bakti Ginting.

Dengan demikian hasil pemeriksaan pekerjaan fisik yang dilakukan ahli jalan dan jembatan Viktor Ganda Sinaga bila dikalikan dengan harga satuan, maka kerugian keuangan negaranya minus Rp 41.438.425. Bukan Rp 744.492.680.

Kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi