Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat memberikan keterangan, Kamis (10/3). (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kepolisian Resor Kota Deliserdang yang sempat menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) bersama kekasihnya atas kasus dugaan pembuangan bayi, akhirnya menetapkan ibu si bayi sebagai tersangka. Sedangkan kekasihnya diduga sebagai orang tua si bayi hanya sebagai saksi.
"Dalam kasus ini hanya menetapkan seorang tersangka yakni ibu si bayi. Kekasihnya tidak terlibat karena tidak mengetahui tersangka membuang bayinya," kata Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Kamis (10/3).
Mengenai kedekatan antara LN dengan ARP, Kadek menyatakan mereka berpacaran.
"Keduanya merajut hubungan asmara sudah setahun. LN berstatus duda, sedangkan ARP janda," jelasnya.
Saat ini, lanjut Kadek tersangka sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dikarenakan kondisinya lemah.
Sebelumnya, pasca penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dibuang di area kilang Batubata Desa Purwodadi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Selasa (8/3). Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sepasang kekasih.
Mereka ialah ARP (20) warga Dusun II, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Galang dan LN (42) penduduk Dusun II, Desa Sukamulia, Kecamatan Pagar Merbau.
(KAH/CSP)